Minggu, 01 April 2018

Indonesia Ku yang Kaya Raya


Sumber Daya Indonesia Dieksploitasi Asing
Indonesia menjadi Negara dengan kekayaan yang besar. Kekayaan budaya dan terlebih lagi kekayaan sumber daya alamnya yang sangat besar. Itu semua adalah karunia Tuhan yang Maha Esa yang diberikan kepada kita rakyat Indonesia. Namun, sumber daya alam tersebut belum kita nikmati seutuhnya karena banyak sumber daya alam yang belum terjamah atau bahkan tersentuh di pelosok nusantara yang kaya ini. Banyak sekali wilayah yang memiliki potensi namun belum bisa maksimal untuk dimanfaatkan sumber daya alamnya. Letak geografis menunjukan betapa kata Indonesia akan sumber daya alam dengan segala flora, fauna dan potensi hidrografis dan deposit sumber daya alamnya yang melimpah. Sumber daya alam Indonesia berasal dari pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, peternakan, perkebunan serta pertambangan dan energy.
Berdasarkan usia tanaman, perkebunan di Indonesia dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu tanaman semusim (tebu, tembakau, kapas, jarak, sereh wangi, nilam dan rami) dan tanaman tahunan (karet, kelapa, kopi, kelapa sawit, cengkeh, pala, kayu manis, panili, kemiri, pinang, asam jawa, siwalan, nipah, kelapa deres, aren dan sagu). Sebagian besar budidaya perkebunan berupa tanaman tahunan.
Populasi peternakan di Indonesia terdiri atas populasi ternak besar seperti, sapi perah, sapi potong, kerbau, dan kuda. Populasi ternak kecil meliputi: kambing, domba, dan babi. Sementara populasi ternak unggas terdiri dari ayam kampung, ayam ras petelur, ayam ras pedaging dan itik. Diantara hasil ternak yang saat ini memiliki prospek ekspor adalah kulit olahan (disamak).
Berdasarkan fungsinya, hutan Indonesia dibagi menjadi empat jenis, yaitu hutan lindung, hutan produksi, hutan suaka alam, dan hutan wisata. Produksi kehutanan berupa kayu hutan, baik kayu bulat, kayu gergajian maupun kayu lapis. Dari hasil hutan tersebut, yang saat ini menjadi produk andalan Indonesia untuk kegiatan ekspor adalah kayu lapis.
Fakta fisik bahwa dua per tiga wilayah Indonesia berupa laut, maka sumber daya alam di laut memiliki potensi yang sangat besar. Selain mengandung minyak, gas, mineral dan energi laut non-konvesional, serta harta karun yang sudah mulai digali meskipun masih terbatas, laut juga menghasilkan ikan yang potensi lestarinya diperkirakan sebesar 6, 4 juta ton per tahun. Saat ini yang baru dimanfaatkan sekitar 70 %. Pengembangan sumber daya kelautan dan perikanan dikelompokkan dalam lima industri kelautan, yaitu industri perikanan, industri mineraldan energi laut, industri maritim, termasuk industri galangan kapal, industri pelayaran (transportasi laut) dan industri pariwisata (wisata bahari dan kawasan konservasi). Saat ini yang menjadi andalan ekspor perikanan Indonesia adalah udang dan Tuna.
Sebagian besar lahan perkebunan yang luas di Indonesia menghasilkan komoditas pertanian atau hasil bumi untuk diperdagangkan.Indonesia adalah salah satu dari tiga negara penghasil terbesar karet di dunia, terbesar ketiga penghasil kopi, dan salah satu penghasil utama dunia untuk kelapa, tembakau, kakao dan rempah-rempah. Wilaya Indonesia kaya akan cadangan mineral seperti timah, tembaga, emas, bauksit, dan nikel. Indonesia juga dikenal sebagai eksportir terbesar gas alam cair (liquefied natural gas/LNG). Penghasilan dari ekspor minyak telah mendatangkan devisa terbesar bai negara. Selain itu, upaya pengembangan sumber energi alternati f terus digalakkan. Pembangunan pusat pembangkit energi tenaga panas bumi (geotermal) dan energi tenaga air (hidroelektrik) terus diusahakan.
Selain sektor pertanian dan ekspor bahan mentah yang mendminasi kegiatan ekonomi,Indonesia pun menjadi negara industri  dalam 35 tahun, terakhir. beberapa diantara industri besar di Indonesia adalah industri pengolahan besi, minyak, kayu dan mebel, produk kimia, semen, kaca, dan produk berbahan dasar karet, mesin dan pupuk. Sebagian industri itu langsung dikontrol oleh pemerintah yaitu kegiatan usaha yang disebut BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Indonesia juga berusaha mengembangkan industri berteknologi tinggi, seperti barang-barang elektronik dan pesawat terbang. Industri tekstil juga dikembangkan dalam skala besar, termasuk diantaranya industri batik, yaitu kain yang diberi motif khas Indonesia, baik dengan teknik tradisional (batik tulis) maupun dengan cetak modern (batik cetak).
Lalu timbulah permasalahan dari kegiatan pengelolaan sumber daya alam tersebut. Sumber daya alam yang akhirnya tidak dimanfaatkan dengan baik oleh rakyat Indonesia itu sendiri berangsur – angsur dimanfaatkan oleh Negara asing. Kita dapat mengambil contoh kasus PT. Freeport Indonesia yang ada di Papua. Perusahaan asing asal Amerika ini sudah melakukan eksploitasi besar – besaran terhadap sumber daya alam di Indonesia. PT. Freeport Indonesia sudah melakukan eksploitasi terhadapa sumber daya alam Indonesia selama 49 tahun. Mereka meraup untung yang sangat besar dari tambang emas dan tembaga yang mereka kelola. Namun bagaimana keadaan warga sekitar daerah pertambangan?

Faktanya bahwa masih banyak warga sekitar area pertambangan yang hidup kekurangan. PT. Freeport Indonesia dalam hal ini artinya tidak memberikan keuntungan terhadap warga sekitar. Yang mereka berikan hanyalah kerugian seperti tanah adat dan hutan digusur untuk kepentingan pribadi. Selain warga Papua yang dirugikan, Indonesia pun juga dirugikan oleh PT. Freeport Indonesia.
Menurut data yang ada, PT. Freeport Indonesia dapat meraup keuntungan sebesar 114 miliar rupiah per harinya. Dalam setahun kira – kira PT. Freeport Indonesia dapat menghasilkan keuntungan sebesar 70 triliun rupiah. Namun kontribusi nya ke Indonesia hanya sekitar 12 milliar rupiah per tahun. Kontribusi yang diberikan kepada Indonesia bahkan tidak sampai seperempatnya dari keuntungan yang mereka hasilkan. Walaupun sekarang PT. Freeport Indonesia mengaku telah membayar kontribusi ke Indonesia sekitar seperempat dari keuntungan yang mereka hasilkan.
Selain kasus PT. Freeport Indonesia, ada juga kasus pencurian mutiara oleh perusahaan asing di wilayah perairan Indonesia. Dalam kasus ini banyak perusahaan asing yang mengambil mutiara di wilayah perairan Indonesia secara abu – abu. Maksudnya adalah kelihatan legal namun ternyata illegal. Perusahaan asing ini memberikan keuntungan yang sangat sedikit kepada negara Indonesia dan juga para pekerjanya yang berasal dari Indonesia. Selain itu mereka tidak mau membagikan rahasia untuk membuat mutiara menjadi lebih bagus. Kebanyakan mereka hanya melakukan pengambilan untuk keuntungan mereka sendiri dan kemudian tidak meninggalkan keuntungan bagi Indonesia.
Eksploitasi sumber daya di Papua dengan pendekatan dari atas ke bawah 1989-2010
Berikut adalah sebagian kasus yang dilaporkan dalam terbitan berkala DTE selama lebih dari 22 tahun terakhir. Angka dalam kurung mengacu pada edisi terbitan berkala terkait. Daftar ini tidak lengkap, tetapi memberikan indikasi besarnya kerusakan sumber daya Papua dalam beberapa dekade terakhir.
1989: Marubeni dari Jepang dijadwalkan untuk mulai mengimpor kayu serpih dari daerah hutan bakau di Teluk Bintuni sebagai bagian dari proyek bersama PT Bintuni Utama Murni yang mencakup kegiatan pabrik kayu serpih di Pulau Amutu Besar. Tak ada AMDAL, dan konsesi itu tumpang tindih dengan area hutan konservasi. Di Jepang protes terhadap proyek itu dilancarkan oleh JATAN dan FoE Jepang.
Scott Paper melanjutkan rencana pembukaan perkebunan dan proyek bubur kayu di Merauke setelah mendapat persetujuan pemerintah pada bulan Oktober 1988. Surat protes dilayangkan oleh sejumlah ORNOP dan aksi protes juga dilancarkan di Jakarta. Perusahaan akhirnya menarik diri dari proyek tersebut.
Perusahaan Finlandia Rauma-Repola Oy tengah menjajaki kerja sama patungan dengan PT Furuma Utama Timber Co, untuk mengembangkan proyek kertas dan bubur kayu di Papua.
Konglomerat Indonesia PT Garuda Mas melakukan studi kelayakan untuk pabrik pemrosesan sagu di distrik Sorong. PT Sagindo Sari Lestari telah membangun pabrik sagu di Bintuni-Manokwari.
Enam puluh enam dari 77 pemegang HPH dilaporkan telah menghentikan kegiatan penebangan mereka. Perusahaan Australia McLean Ltd berencana untuk melakukan penebangan di atas lahan HPH seluas 60.000 hektare di daerah Mamberamo melalui kerja sama dengan PT Sansaporinda, yang disebut Mamberamo Forest Products.
Gucci dan Christian Dior dikabarkan berminat atas investasi kulit buaya. Sekitar 2.500 lembar kulit buaya telah diekspor ke Perancis sejak1987 oleh PT Skyline Jayapura. Perburuan buaya dan penyelundupan kulit buaya dilaporkan terjadi di daerah Sungai Mamberamo, dengan melibatkan kekerasan dan korupsi dalam perdagangan itu.
BUMN PT Aneka Tambang berencana untuk membuka tambang nikel di Pulau Gag dengan dukungan finansial dari Queensland Nickel Joint Venture, Australia. Ekspansi besar-besaran terjadi di tambang Freeport dengan peningkatan produksi emas sebanyak tiga kali lipat dari 5 ton menjadi 15 ton dalam 3 tahun ke depan dan produksi konsentrat tembaga dari 25.000 ton menjadi 40.000 ton per hari. Freeport merayakan ulang tahunnya yang ke 21 sambil meraup keuntungan terbesar yang pernah dicapai. Seorang pekerja medis melaporkan telah terjadi 143 kecelakaan kerja yang serius dan 4 kematian dalam 3 tahun terakhir.
Perusahaan patungan penebangan hutan Korea Selatan-Indonesia, You Liem Sari (anak perusahaan You One Construction) dan PT Kebun Sari telah menghancurkan penghidupan 90 keluarga di Muris, dekat Jayapura.
Enam perusahaan pertambangan emas asing, satu dari Inggris dan lima dari Australia, mengincar emas di Papua.

1990: Investigasi oleh kantor berita Jepang, Kyodo, menemukan bukti pembalakan liar di Teluk Bintuni oleh Bintuni Utama Murni Wood Industries yang didukung oleh Marubeni. Di Teluk Bintuni, pemilik tanah suku Iraturu menuntut royalti dari perusahaan, sementara kampanye terhadap keterlibatan Marubeni dalam perusakan hutan bakau terus berlanjut di Jepang. Perusahaan itu diperintahkan untuk menghentikan kegiatannya dan didenda oleh Menteri Kehutanan karena pembalakan liar.
Perusahaan minyak Amerika Serikat Conoco akan melakukan pengeboran sumur minyak yang konon terbesar di Papua di daerah Kepala Burung sesuai dengan perjanjian bagi hasil dengan perusahaan minyak negara Pertamina.
Pengapalan pertama ke Jepang tepung sagu yang diproduksi oleh Sagindo Sari Lestari melalui kegiatannya di Teluk Bintuni. Perusahaan itu mengumumkan rencana untuk mendatangkan 200 keluarga transmigran untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja..
Gubernur Suebu mempertimbangkan rencana sebuah konsorsium Australia untuk membangun pabrik pembuangan limbah beracun di Nappan, Teluk Cenderawasih, untuk memproses limbah tingkat tinggi dari Australia, Indonesia dan Singapura. Proyek peluncuran roket pendorong satelit di Biak juga tengah direncanakan bersama dengan sebuah perusahaan Amerika Serikat.
Freeport melakukan negosiasi untuk memperluas kawasan kontrak menjadi 20 kali lebih besar dari luas awalnya. Ornop Indonesia SKEPHI melaporkan bahwa 77 pemegang HPH sudah mendapatkan 12,9 juta hektare dan mengatakan bahwa 70% dari hutan Papua seluas 41,8 juta hektare telah dialokasikan untuk berbagai jenis eksploitasi (penebangan hutan, pembangunan waduk, lokasi transmigrasi, perkebunan, pertambangan dan minyak).
PT Yapen Utama Timber siap menghancurkan hutan perawan Pulau Yapen dan penghidupan masyarakat di pulau itu.
Pemerintah memberikan lampu hijau kepada 19 pabrik bubur kayu baru, empat di antaranya berada di Papua.
Gubernur Suebu mengatakan bahwa survei satelit yang dilakukan oleh ahli AS menunjukkan bahwa Papua memiliki cadangan emas terbesar di dunia (11).
1991: Perusahaan negara Inhutani II diumumkan sebagai pengganti Scott Paper di Merauke. Pemerintah Kanada mendanai studi kelayakan bagi perusahaan kayu/proyek bubur kayu yang didanai Bank Pembangunan Asia di Sorong. Perusahaan yang mengajukan diri untuk menjalankannya adalah PT Kayu Lapis, salah satu kelompok perusahaan kehutanan besar di Indonesia yang sudah melakukan penebangan hutan di Teluk Bintuni melalui anak perusahaannya PT Henrison Iriana. Perusahaan ini dikabarkan memiliki dua HPH, masing-masing di kelurahan Wasior dan Babo.
Proyek sagu PT Sagindo Sari Lestari berencana untuk mendatangkan 8.000 keluarga transmigran lagi untuk bekerja di proyek tersebut.
Sepuluh ORNOP dari AS, Inggris, Jepang, dan Belanda menyuarakan keprihatinan mereka atas dampak pertambangan Freeport dan perluasan proyek yang tengah berlangsung terhadap masyarakat adat Papua dan lingkungannya. Freeport menanggapi dengan membantah telah melakukan kesalahan, tetapi bersedia mengatur pertemuan dengan ORNOP AS Environmental Defense Fund bersama dengan WALHI dan wakil WWF di Jakarta serta memasang iklan untuk mencari staf lingkungan hidup. Perusahaan itu menandatangani perjanjian dengan pemerintah Indonesia untuk perpanjangan kontrak selama 30 tahun yang mencakup wilayah 2,5 juta hektare lahan dan CEO James Moffett mengklaim bahwa ia “menancapkan tombak pembangunan ekonomi ke jantung tanah Irian Jaya”. Tambang itu memiliki cadangan emas terbesar yang pernah dipublikasikan. Bakrie Group membeli 10% saham Freeport Indonesia. Serangkaian berita surat kabar melaporkan kisah perjanjian antara pemimpin adat dan perusahaan itu tahun 1974 dan perlunya melakukan renegosiasi perjanjian tersebut.
Pemerintah mengumumkan rencana untuk membangun daerah wisata internasional di Pulau Biak dengan enam hotel yang akan dibangun di atas tanah seluas 325 hektare.
Empat perusahaan lain (termasuk tiga perusahaan internasional) telah menyerahkan proposal untuk melakukan eksplorasi tembaga di Papua.
Kantor gubernur Papua menyatakan bahwa Bintuni Utama Murni Wood Industries telah membuka hutan bakau seluas 300 hektare secara ilegal. Perusahaan itu, dengan dukungan perusahaan Jepang, Marubeni, belum membayar denda yang dikenakan tahun lalu.
Dikabarkan ada proyek pembangunan waduk pembangkit listrik tenaga air di Sentani dengan dukungan keuangan dari Jerman.
1992: Moi, masyarakat adat di Sorong, menolak kehadiran perusahaan penebangan hutan PT Intimpura di tanah nenek moyang mereka, melakukan protes, bertemu dengan wakil perusahaan dan pemerintah dan menyerukan agar dikenakan denda. Perusahaan terus melakukan pembalakan meskipun belum memenuhi janjinya terhadap masyarakat. Masyarakat setempat tak mengetahui adanya rencana pembalakan sampai kegiatan itu dimulai.
Tiga perusahaan – PT Yapen Utama, Wapoga Timber dan Barito Pacific Timber melakukan penebangan hutan di Pulau Yapen, meskipun diprotes warga setempat.
Perusahaan patungan Perancis –Australia PT Nabire mendapat ijin untuk melakukan eksplorasi emas di lahan seluas lebih dari 825.000 ha di Papua. Perusahaan itu adalah BRGM dari Perancis dan Consolidated Rutile dari Australia, juga perusahaan Indonesia, PT Darma Bakti Cirendeu. Perusahaan asing lainnya, Montague Gold, telah memiliki tiga proyek eksplorasi patungan di Papua. 
Sebuah konsorsium bank Jerman akan menyediakan dana 70% untuk membangun pabrik peleburan di Gresik, Jawa Timur, untuk melebur tembaga dari tambang Freeport. Dampak kegiatan Freeport yang membuang puluhan ribu ton limbah batu setiap hari ke sungai setempat merusak daerah dataran rendah, mengakibatkan banjir di hutan-hutan dan mempengaruhi penghidupan masyarakat setempat.
PT Astra, perusahaan yang pernah menjadi mitra Scott Paper dalam proyek bubur kayu di Merauke, mengundurkan diri dari kerja sama itu karena masalah keuangan.
Perusahaan tambang batu bara milik negara PT Tambang Batubara Bukit Asam akan bekerja sama dengan 20 perusahaan daerah dalam usaha patungan baru di bidang batu bara, termasuk di Papua.
1993: Warga desa Moi di Sorong, melakukan penyerangan untuk ketiga kalinya terhadap base camp perusahaan kayu PT Intimpura (yang dimiliki oleh militer) setelah protes mereka terus menerus diabaikan. Ancaman dan intimidasi terus dilancarkan terhadap masyarakat setempat yang melakukan protes terhadap pembalakan yang terus berlanjut. Konflik serupa juga terjadi di distrik Manokwari antara warga Sou di distrik Bintuni, dan perusahaan penebangan hutan PT Yotefa Sarana Timber.
Rencana pembangunan lembah Sungai Mamberano diumumkan oleh Menteri Riset dan Teknologi BJ Habibie.
Perusahaan AS Eastern Mining bekerja sama dengan dua perusahaan Indonesia untuk melakukan eksplorasi emas dan tembaga di Papua.
Freeport akan meningkatkan pemrosesan biji besi menjadi 115.000 ton per hari hingga 1996.
1994: Departemen Kehutanan menekankan pentingnya relokasi pemrosesan kayu dari Sumatra dan Kalimantan ke Papua.
Perusahaan Kanada Inco terus melakukan eksplorasi tembaga terbatas di Papua. Ketika ornop menyuarakan keprihatinannya, perusahaan itu mengatakan puas dengan catatan HAM Indonesia. Sementara itu perusahaan patungan antara Ingold dari Kanada dan Eastern Mining dari AS memperoleh ijin eksplorasi emas dan tembaga serta kontrak produksi.
1995: RTZ (sekarang Rio Tinto) membuat perjanjian dengan Freeport untuk mendanai ekspansi di tambangnya, dan memperolah saham di Freeport dan bagian keuntungan dari ekspansi itu sebagai imbalannya. Australian Council for Overseas Aid melaporkan bahwa 37 orang tewas dalam beberapa bulan terakhir ini di tangan militer dan aparat keamanan Freeport dan Freeport dituduh terlibat dalam penyiksaan dan intimidasi 13 warga, penembakan 3 warga desa, dan hilangnya 5 warga desa.
Protes terhadap keterlibatan RTZ di Freeport dilancarkan pada waktu Rapat Umum Pemegang Saham perusahaan itu di London. WALHI menggugat Departemen Pertambangan dan Energi ke pengadilan, menuduh departemen itu gagal dalam melakukan konsultasi secara memadai sebelum menyetujui AMDAL Freeport. Pernyataan oleh pimpinan Amungme menyerukan dihentikannya pembunuhan dan penyiksaan, penggusuran dan perusakan lingkungan oleh kegiatan pertambangan Freeport. Laporan oleh Keuskupan Katolik menunjukkan adanya bukti pembunuhan, penyiksaan dan penghilangan di daerah konsesi pertambangan. Sementara itu kapasitas pemrosesan biji besi akan ditingkatkan menjadi antara 175.000-200.000 ton per hari dan Presiden Suharto menyetujui investasi Freeport. Badan Investasi Swasta Luar Negeri (Overseas Private Investment Corporation) pemerintah AS membatalkan jaminan risiko politik untuk Freeport senilai US$ 100 juta. Surat OPIC kepada perusahaan itu mengungkapkan adanya kerusakan lingkungan yang besar. Badan Jaminan Investasi Multilateral (Multilateral Investment Guarantee Agency) dari Bank Dunia juga didesak untuk melakukan pembatalan serupa atas jaminan yang diberikan tahun 1990. Mahasiswa AS melancarkan protes terhadap Freeport. Suharto membuka kota tambang Kuala Kencana dekat tambang Freeport, dan gugatan WALHI terhadap Freeport kandas. Menteri Kehutanan Djamaluddin menginginkan agar perusahaan kayu meningkatkan penebangan hutan di Papua.
1996: Angka resmi menunjkkan bahwa produksi kayu telah meningkat tiga kali lipat tahun 1992-3 dibandingkan dengan dekade sebelumnya sebesar 1,3 juta m3 dari 68 HPH, tetapi ini tak cukup dan Departemen Kehutanan mendorong lebih banyak produksi. Jakarta menawarkan ijin bagi pabrik penggergajian dan pabrik bubur kayu baru untuk Papua. Tingkat royalti yang lebih rendah diberlakukan sebagai insentif.
Enambelas proyek bubur kayu diumumkan, termasuk pabrik dengan kapasitas 300.000 ton per tahun yang akan dijalankan oleh Jayanti Group mulai 2003.
Terjadi kerusuhan massa dan penyerangan terhadap properti Freeport di Tembagapura dan Timika serta kota baru Kuala Kencana, setelah seorang warga suku Dani, yang tertabrak oleh kendaraan yang dikemudikan oleh karyawan Freeport, kemudian dikabarkan tewas dan dilempar ke jurang. CEO Freeport datang menemui pemimpin Amungme yang mewakili korban dan mengajukan tuntutan. Pemimpin adat Tom Beanal menggugat perusahaan itu di AS dan meminta ganti rugi sebesar US$6 miliar. Freeport menyorongkan penyelesaian berupa 1% dari keuntungan kotor untuk program pengembangan masyarakat dan sebagai imbalannya perusahaan dapat terus beroperasi dalam lahan konsesi seluas 2,6 juta hektare. Freeport membatalkan jaminan risiko politik dari MIGA maupun OPIC (yang sebelumnya telah diberikan kembali).
Sedikitnya 82 keluarga (sebagian besar keluarga dari Jawa di lokasi transmigrasi) meninggalkan proyek PT Sago Sari Lestari karena upahnya terlalu kecil untuk dapat bertahan hidup.
Texmaco menggantikan Astra untuk proyek Scott Paper di Merauke dan akan memproduksi rayon, bukan bubur kayu. Perusahaan lain, Tanah Merah Hutan Lestari, tengah mengembangkan perkebunan kayu seluas 350.000 ha di wilayah itu.
1997: Kekerasan terjadi, dipicu oleh suatu kasus perkosaan yang melibatkan karyawan-karyawan Papua Freeport, mengakibatkan 6 tewas dan 52 luka. Timbul lagi kekerasan di tambang Freeport-Rio Tinto yang menewaskan sedikitnya empat warga Papua. Di daerah hilir, warga tergusur oleh lumpur dan limbah tailing yang dibuang Freeport, yang telah menenggelamkan Koperapoka Lana dan merusak 300.000 ha hutan. Sementara itu, ditemukan cadangan emas baru. Pemerintah mendapati bahwa air sungai tak layak untuk dikonsumsi. Gugatan oleh pemimpin Amungme Tom Beanal, dan Yosepha Alomang ditolak di AS. Saham Bakrie di Freeport diambil alih oleh Nusamba, yang berada di bawah kendali keluarga Suharto dan kroninya si raja kayu Bob Hasan. Lebih banyak pasukan akan ditempatkan di Timika dan Freeport membangun barak bagi militer setempat.
BHP mengumumkan proyek tambang nikel di Pulau Gag, melalui kerja sama dengan perusahaan tambang negara, PT Aneka Tambang.
Suharto menginstruksikan pemerintah agar membangun satu juta hektare perkebunan di Papua.
Rencana pembangunan pembangkit listrik, industri berat dan produksi pangan di daerah aliran sungai Mamberamo diumumkan. Ada rencana untuk menarik investor Jerman. Seperti halnya mega proyek lahan gambut Kalimantan Tengah, Mamberamo ditampilkan sebagai cara untuk mengembalikan swadaya beras. Seminar mengenai Mamberamo diadakan di Jakarta untuk menarik investor.
Penemuan gas di Teluk Bintuni diumumkan oleh perusahaan AS Atlantic Richfield (ARCO – ladang gas itu kemudian menjadi proyek Tangguh, yang dikendalikan oleh BP).
1998: Pemerintah mengumumkan tak akan mengeluarkan ijin penebangan hutan lagi di Indonesia pada tahun 1998, kecuali di Papua dan Timor Timur.
Disetujui kontrak pertambangan nikel di Pulau Gag untuk usaha patungan BHP dan Aneka Tambang.
Badan perencanaan pembangunan nasional (BAPPENAS) membuat daftar proyek baru untuk mengeksploitasi sumber daya Papua di tujuh zona. Rencana tersebut mencakup transmigrasi besar-besaran yang dipadukan dengan penebangan hutan, proyek kayu lapis, kelapa sawit, gula tebu dan serat tekstil di Merauke dan eksploitasi gas di Teluk Bintuni .
Mantan Gubernur Suebu (yang duduk di badan pengawas pembangunan untuk wilayah Indonesia Timur) mengumumkan bahwa Jerman, Jepang dan Australia telah menyepakati untuk menanamkan modal di mega proyek Mamberamo (37). Rencana untuk mega proyek itu tidak terpengaruh oleh ’krismon’ dan laporan menyebutkan bahwa pembebasan tanah mulai berjalan.
Sekitar 2.100 orang akan dipindahkan dari kota tambang Freeport Timika ke lokasi transmigrasi. Freeport terlibat dalam pembunuhan 11 orang dan tindak kekerasan lain yang dilakukan oleh militer Indonesia di dekat tambangnya. Kekerasan itu didokumentasikan dalam laporan pemimpin gereja di Mimika. Dinding air setinggi 20 kaki dimuntahkan Danau Wanagon, di mana Freeport membuang limbah tambangnya, mengakibatkan banjir di desa Waa dan sejumlah banjir dan tanah longsor, yang menelan korban dua pekerja. Kegiatan perusahaan diselidiki oleh sebuah komisi DPR yang mendapati bahwa perusahaan itu belum memberikan cukup manfaat bagi masyarakat setempat. Terjadi mogok kerja di pertambangan karena masalah gaji. Sementara itu, jatuhnya Suharto memicu munculnya tuntutan akan penentuan nasib sendiri dan kemerdekaan rakyat Papua di seluruh wilayah itu.
Detail rencana ARCO dan mitranya untuk mengeksploitasi gas di proyek Tangguh diumumkan ke masyarakat luas.
1999: Penguasaan tanah besar-besaran, termasuk ribuan hektare di Papua, oleh keluarga Suharto mulai merebak, ,dengan sedikitnya 5 perusahaan terlibat dalam sektor perkebunan, perikanan dan industri. Sementara pembicaraan tentang ‘otonomi’ dan ‘Dialog Nasional’ mengenai Papua berlanjut, Departemen Kehutanan menyerukan agar pemerintah distrik Merauke memastikan adanya pembukaan lahan dan penyelesaian pemberian kompensasi sehingga perkebunan kelapa sawit, gula dll milik Texmaco dapat mulai beroperasi.
Kanwil Kehutanan mengatakan bahwa pihaknya telah menyerahkan permohonan ke pemerintah pusat untuk pembangunan 20 proyek perkebunan kelapa sawit baru skala menengah dan besar serta fasilitas pemrosesannya di distrik Jayapura, Merauke, Nabire, Fakfak dan Manokwari. Sebuah pembangunan perkebunan kelapa sawit di Sorong oleh Korindo Group (melalui anak perusahaan Bangun Karya Irian) tengah menunggu persetujuan. Dua anak perusahaan lain sudah mengembangkan perkebunan seluas 3.000 ha di Merauke.
Sebuah pembangunan perkebunan baru di wilayah Arso diumumkan, dengan pengembang PT PNII – perusahaan perkebunan negara - dengan perkebunan seluas 102.000 ha dan membangun pabrik pengolahan minyak sawit mentah (CPO). Lahan seluas 1 juta hektare dialokasikan untuk ‘Zona Pembangunan Ekonomi Terpadu Biak’ untuk ditanami padi, sagu dan kelapa sawit, dan akan dikembangkan oleh PT Dato, konsorsium perusahaan Malaysia dan Jerman. PT Varita Majutama (anak perusahaan Jayanti Group, yang menjalankan proyek kayu lapis, sagu dan pengalengan ikan di Biak) memperluas perkebunan yang sudah ada di Babo, Teluk Bintuni, dengan mengerahkan tenaga kerja transmigran dan perusahaan itu merencanakan untuk membangun kilang pengolahan dan pelabuhan. Sinar Mas mengatakan akan membangun pabrik pengolahan minyak kelapa sawit mentah dengan fasilitas pelabuhan di distrik Jayapura dan sudah menanam kelapa sawit di perkebunan seluas 13.000 hektare di sana. Perusahaan lain (PT Tujuh Wali-Wali dan PT Prabu Alaska) tengah menunggu persetujuan untuk proyek mereka di distrik Jayapura dan Fakfak.
Lembaga Adat Suku Amungme (LEMASA) mengancam akan menutup tambang Freeport-Rio Tinto kalau perusahaan itu tidak mengubah cara kerjanya. Skandal korupsi yang melibatkan Menteri Perekonomian Ginandjar Kartasasmita, Aburizal Bakrie dan Freeport, memicu munculnya tuntutan untuk melakukan negosiasi ulang atas kontrak perusahaan yang dibuat tahun 1991 itu. Sementara itu Presiden Habibie menginstruksikan para menteri untuk membantu perusahaan pertambangan itu agar meningkatkan produksinya menjadi 300.000 ton per hari dan perluasan wilayah tambang disetujui setelah Freeport sepakat untuk meningkatkan pembayaran royalti atas tembaga dan emas yang dikeruk.
Wakil Papua yang hadir dalam pertemuan peresmian Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengecam penyerobotan tanah dan sumber daya mereka oleh pemerintah pusat di Jakarta yang kemudian membagi-bagikannya ke berbagai perusahaaan. Mereka menuntut kemerdekaan dari Indonesia (Terbitan khusus DTE Oktober 1999). Sebuah kampanye internasional diluncurkan untuk mendesak pemerintah agar mengakui bahwa PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat)1969 adalah penipuan.
Continental Energy, untuk anak perusahaannya Apex Ltd, menandatangani kontrak bagi hasil dengan Pertamina untuk melakukan eksplorasi atas blok seluas 9.500 km persegi di lepas pantai timur laut Papua.
Perwakilan Papua Barat meminta Kelompok Kerja PBB untuk Masyarakat Adat agar pihak-pihak yang terlibat dalam proyek Mamberamo melakukan konsultasi dengan 7.300 warga yang terimbas. Perwakilan itu menyatakan bahwa hingga saat ini ”hampir semua kebijakan dan keputusan untuk apa yang disebut ‘pembangunan’ di Papua Barat dibuat tanpa sepengetahuan mereka”.
2000: Dengan latar belakang tuntutan terbuka untuk kemerdekaan atau paling tidak dialog mengenai status politik Papua, warga Papua mengajukan tuntutan baru untuk penutupan tambang Freeport-Rio Tinto dan ditariknya pasukan militer dari Timika. Penahan waduk Wanagon ambruk dua kali, menyebabkan tewasnya empat pekerja kontrakan dan banjir yang parah di daerah hilir. Pengurangan sementara dalam pemrosesan biji besi diberlakukan. WALHI menggugat Freeport karena pelanggaran undang-undang pengelolaan lingkungan hidup. Kapal survei yang dioperasikan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) melaporkan adanya banyak endapan dari tambang Freeport di Laut Arafura. Freeport menyepakati kerangka kerja nota kesepahaman dengan organisasi masyarakat LEMASA dan LEMASKO.
Informasi dari Badan pengelolaan Lingkungan Hidup (Bapedal) di Jayapura menunjukkan bahwa 57 perusahaan kayu telah menebang pohon di lahan seluas 11 juta hektare. Bapedal menyebutkan nama enam perusahaan dengan HPH seluas lebih dari 200.000 hektare yang menguasai lahan sejumlah total 6,8 juta ha. Ketua Asosiasi Panel Kayu Indonesia (Apkindo) mengatakan bahwa banyak perusahaan menghentikan operasi karena konflik dengan masyarakat.
Dewan Presidium Papua yang baru dan pro-kemerdekaan mengeluarkan resolusi mengenai investasi asing. Investasi asing disambut baik selama investor menghargai hak-hak masyarakat adat Papua dan lingkungannya.
Kesepakatan ‘road for logs’ (jalan untuk kayu) yang melibatkan empat perusahaan Korea Selatan ditandatangani di Jakarta. Sesuai dengan kesepakatan ini perusahaan-perusahaan tersebut akan membangun jalan sepanjang 11.280 km yang menghubungkan Jayapura dengan Nabire dan Sorong dan sebagai imbalannya mereka akan mendapatkan hak penebangan pohon selebar lima kilometer di sebelah kiri dan kanan sepanjang jalan baru tersebut.
Sementara itu masyarakat setempat dari Yapen Waropen menuntut kompensasi atas penebangan hutan dari perusahaan Korea lainnya, Kodeco.
2001: Undang-undang Otonomi Khusus untuk Papua akhirnya dikeluarkan pada bulan Oktober, dua tahun setelah diberlakukannya UU Otonomi Daerah agar daerah memperoleh bagian yang lebih besar atas pendapatan yang diperoleh dari sumber daya alam. Tenggat waktu 1 Mei bagi pengesahan RUU itu ditunda. Demonstran menolak otonomi dan menyerukan kemerdekaan sementara pihak keamanan menggilas demonstrasi politik, menangkap para pemimpin Papua yang pro-kemerdekaan. Puluhan orang dilaporkan tewas setelah ditembak dan/atau dihajar pihak keamanan.
Perusahaan merger Inggris/AS, BP/Amoco (dahulu ARCO) merencanakan untuk memulai produksi dari ladang gas raksasa Tangguh di Teluk Bintuni tahun 2005. Menteri Lingkungan Hidup Sony Keraf mengatakan bahwa proyek itu akan merupakan ujian bagi UU Lingkungan Hidup yang baru, yang mensyaratkan partisipasi masyarakat dalam AMDAL. Kepala Bapedalda Ali Kastella mengatakan bahwa proyek itu mengancam ribuan hektare hutan bakau. Masyarakat adat Sebiar (Sebayar) mengancam akan menghentikan kegiatan BP Tangguh jika perusahaan itu gagal membayar ganti rugi yang telah dijanjikan atas pohon sagu yang hancur selama survei yang dilakukan tahun 1996-1997.
Pembunuhan terhadap sejumlah pekerja penebang dan polisi memicu operasi brutal oleh Brimob di Wasior. Perusahaan yang terlibat adalah PT Dharma Mukti Persada,. Kejadian tersebut mengundang debat mengenai potensi pelanggaran HAM di sekitar lokasi BP Tangguh.
Bulan Februari Indonesia melelang 21 blok eksplorasi, termasuk 6 blok di Laut Arafura.
Freeport-Rio Tinto ditengarai oleh Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia sebagai satu dari dua perusahaan yang paling mencemari di Indonesia timur, tetapi pemerintah kembali memberikan perusahaan itu ijin untuk berproduksi lebih banyak sebesar 230.000 ton per hari. WALHI memenangkan gugatan atas Freeport dan perusahaan itu dinyatakan bersalah melanggar UU Lingkungan Hidup No 23/1997. Pihak militer menegaskan bahwa mereka siap mengamankan fasilitas Freeport dari ancaman keamanan di tengah-tengah seruan untuk menarik pasukan militer keluar dari Papua. Freeport menemukan lebih banyak tembaga dan emas dalam wilayah konsesinya.
Mega proyek Mamberamo akan berjalan terus, menurut pejabat tingkat provinsi, tetapi Bank Dunia membantah sedang mempertimbangkan untuk mendanai waduk pembangkit listrik tenaga air itu dan mengindikasikan bahwa proyek itu merupakan gagasan yang buruk. Rombongan pimpinan masyarakat adat dari Mamberamo pergi ke Jakarta untuk menuntut penghentian proyek, tetapi pemerintah tampaknya sudah berketetapan untuk terus melanjutkannya dan “terus mendesak masyarakat setempat agar menerima rencana itu”.
Peraturan baru untuk menghentikan pertambangan di hutan lindung diperdebatkan oleh perusahaan-perusahaan tambang, termasuk BHP, yang merencanakan untuk mengembangkan tambang nikel di Pulau Gag di perairan Papua.
2002: BP melakukan analisis dampak HAM di Tangguh di tengah-tengah kekhawatiran mengenai pengaturan keamanan gaya Freeport di Teluk Bintuni dan potensi pelanggaran HAM terhadap warga setempat. Pendudukan base-camp BP di Manokwari selama sehari penuh oleh masyarakat setempat memaksa dihentikannya kegiatan proyek Tangguh. Sejumlah ornop di Manokwari menyerukan moratorium. BP membentuk komisi (TIAP) untuk pengawasan yang lebih ketat atas pelaksanaan proyek itu, lalu komandan militer Papua mengunjungi lokasi proyek dan menyatakan bahwa militer memiliki kewajiban untuk melindungi lokasi proyek semacam itu. Pengunjung lokasi melaporkan kekhawatiran masyarakat setempat yang mendalam atas masa depan mereka.
Data pemerintah menunjukkan bahwa 3,3 juta hektare dari 11,5 juta hektare hutan yag dimaksudkan untuk dijadikan hutan lindung di Papua tumpang tindih dengan konsesi pertambangan. Hal yang sama juga terjadi pada 1,5 juta ha dari 7,5 juta hektare hutan konservasi Papua. Perusahaan yang terlibat termasuk BHP dan Freeport. Gubernur Solossa melobi untuk mencabut larangan atas proyek BHP. BHP adalah satu dari enam perusahaan yang pertama kali mendapat persetujuan untuk melanjutkan operasinya, setelah pemerintah bertekuk lutut karena mendapat tekanan kuat untuk mengijinkan pertambangan di hutan lindung.
Menteri Kehutanan Prakosa meminta Gubernur Papua Solossa untuk mencabut keputusan yang mengijinkan ekspor kayu merbau yang berharga yang bertentangan dengan larangan pemerintah pusat. Pelanggaran HAM terkait dengan bisnis pembalakan liar dilaporkan oleh kelompok HAM di Papua, ELSHAM. International Crisis Group mengeluarkan laporan yang menunjukkan hubungan antara militer, eksploitasi sumber daya alam secara ilegal dan pembayaran uang keamanan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Papua. Pejabat militer atau “yayasan” yang dijalankan oleh militer dilaporkan menjadi pemilik saham dalam perusahaan penebangan hutan PT Hanurata dan Jayanti. Kasus-kasus intimidasi yang melibatkan Jayanti di Teluk Bintuni dilaporkan, juga penembakan oleh pasukan Kopassus yang menelan korban di lokasi PT Wapoga Mutiara Timber,130 km barat Jayapura. ICG merekomendasikan moratorium penebangan komersial untuk Papua dan penghapusan keterlibatan militer secara bertahap dalam ekstraksi sumber daya alam.
Papua mengalami demam penebangan hutan yang berpusat di daerah Kepala Burung dengan banyak pembeli asing yang berminat atas kayu merbau. Banyak kasus penebangan liar dan penyelundupan kayu yang dilaporkan. Mafia kayu yang terkait dengan kerusakan hutan yang meningkat pesat muncul di Sorong berupa kolusi antara pejabat setempat, militer/polisi dan perusahaan kayu. Terdapat 53 ijin HPH skala besar di Papua, mencakup 11-13 juta hektare, ditambah ratusan ijin HPH skala kecil yang dikeluarkan sejak 1998. Dibandingkan dengan daerah lain, laju kegiatan penebangan lebih rendah dan jumlahnya berkurang sekitar 1,8 juta ha antara 1985 dan 1997. Produksi kayu antara 1995-2000 adalah 1,7 juta meter kubik per tahun (37% dari target pemerintah). Tak ada pembangunan hutan produksi kayu dan laju pembangunan perkebunan rendah dibandingkan dengan daerah lain.
Pekerja HAM berada di bawah tekanan dalam melakukan investigasi terbunuhnya tiga orang (satu warga Indonesia dan dua warga Amerika) di dekat tambang Freeport-Rio Tinto yang mengarah pada adanya keterlibatan militer. Perusahaan diketahui membayar puluhan juta dolar untuk pasukan pengamanan. Kejadian yang diprovokasi oleh militer di dekat pertambangan diyakini merupakan upaya untuk membenarkan keberadaan militer yang terus bercokol di sana dan pembayaran mereka. Sementara itu pemerintah Papua memiliki rencana untuk mendapatkan 15% saham pertambangan itu dan juga meminta adanya langkah-langkah secukupnya untuk mengatasi polusi pertambangan.
Medco, Perusahaan energi Indonesia terbesar yang terdaftar (dalam bursa efek Indonesia), membeli 90% saham dalam blok eksplorasi minyak dan gas di Yapen.
2003: Pemegang saham perusahaan memaksa Freeport untuk mengungkapkan berapa besar uang keamanan yang telah dibayarkan dan terus dibayarkan ke polisi dan militer di Papua. Hal ini mengundang debat mengenai praktik manipulasi penguasaan kendali keamanan dan pelanggaran HAM terkait dengan kegiatan Freeport. Tanah longsor di lubang tambang raksasa Grasberg menewaskan delapan korban, yang segera memicu aksi protes di Indonesia dan London terhadap pertambangan. Yosepha Alomang, pembela HAM dari masyarakat adat Amungme menerbitkan kisah pribadinya selama tinggal di dekat tambang Freeport dan penderitaan yang dialaminya di tangan militer ketika ia memprotes dampak pertambangan itu.
Timbul lebih banyak keraguan mengenai proyek gas Tangguh dengan dipublikasikannya rangkuman atas penilaian dampak HAM proyek itu dan laporan dari Majelis Penasehat Independen Tangguh (TIAP). Kekhawatiran baru termasuk usulan pembagian Papua menjadi tiga provinsi (pemekaran) dan implikasi meningkatnya kehadiran militer yang ditimbulkan.
Delegasi DPRD dan pejabat Dinas Kehutanan menolak untuk mencabut ijin penebangan hutan dalam pertemuan dengan pejabat Departemen Kehutanan di Jakarta. Dalam masa demam logging di Papua tahun lalu, ijin HPH mencakup kawasan seluas 11,8 juta hektare diberikan kepada 44 perusahaan.
Timbul kekhawatiran mengenai dampak potensial rencana BHP untuk menambang nikel di pulau Gag terhadap ekosistem kelautan Raja Ampat yang tak jauh dari situ. Diplomat Australia melakukan lobi agar penambangan dapat terus berlanjut di hutan lindung atas permintaan perusahaan-perusahaan yang bersangkutan, termasuk BHP.
2004: Situasi politik yang memburuk di Papua dan munculnya kembali militer sebagai kekuatan yang dominan dalam politik Indonesia menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan HAM di Tangguh.
WALHI melaporkan bahwa ekspor kayu illegal dari Papua telah mencapai 600.000 meter kubik per bulan.
2005: Laporan yang dibuat EIA-Telapak mengenai pembalakan liar di Papua mengungkapkan bahwa Papua adalah pusat pembalakan liar utama di Indonesia. Setiap bulan sejumlah 300.000 meter kubik kayu diselundupkan ke Cina. Ada jaringan korupsi dan intimidasi yang melibatkan sindikat broker dan penghubung yang kuat di Indonesia, Malaysia, Singapura dan Cina. Masyarakat adat Papua hanya mendapat ‘uang receh’ sebagai pengganti sumber daya hutan mereka yang sangat berharga yang harus mereka serahkan. Distributor lantai kayu terkemuka di AS, Goodfellow Inc, menjual produk yang berasal dari kayu ilegal Papua. Beberapa menteri memerintahkan penggrebekan atas pembalakan liar di Papua, tetapi hal ini menjadi rumit karena hukum Papua dan nasional yang saling bertentangan mengenai siapa yang berhak atas penerbitan HPH.
Pernyataan masyarakat adat Soway, Wayuri dan Simuna yang menyerukan dihentikannya kegiatan proyek Tangguh di Teluk Bintuni hingga masalah yang berlarut-larut mengenai tanah diselesaikan. Tiga ratus ornop dan individu menandatangani surat mendesak Chief executive BP Lord Browne agar tidak meneruskan proyek itu sampai kekhawatiran tentang HAM dan konteks politik secara lebih luas diatasi. Seorang mantan vice-president BP turut mengkritik proyek itu dan TIAP dituduh meremehkan kekhawatiran atas pelanggaran HAM.
Ada rencana untuk membangun pangkalan militer di Taman Nasional Wasur di Merauke
Mahkamah Konstitusi Indonesia memenangkan perusahaan-perusahaan pertambangan yang ingin meneruskan kegiatan mereka di hutang lindung – termasuk BHP, di Pulau Gag, padahal ada laporan mengenai ancaman dan suap.
Global Witness mendesak agar dilakukan investigasi terhadap kegiatan Freeport sesuai dengan hukum AS dan Indonesia terkait dengan pembayaran terhadap petugas militer dan polisi. Ada keterlibatan seorang mantan komandan militer di Papua. Pejabat yang sama pernah menduduki jabatan militer senior di Timor Timur ketika tindakan sewenang-wenang oleh pasukan dan militia yang didukung oleh angkatan darat Indonesia terjadi.
2006: Detail atas pembayaran Freeport terhadap personel polisi dan militer diungkapkan lebih lanjut dalam laporan investigasi New York Times (68). Dua laporan secara terinci melaporkan dampak lingkungan hidup Freeport (WALHI) dan dampak sosialnya (Yahamak/ELSHAM), serta mencakup masalah seputar pendulangan emas oleh masyarakat setempat di aliran pembuangan tailing Freeport. Para demonstran di Jakarta mendesak agar tambang ditutup. Dana pensiun pemerintah Norwegia mencabut investasinya di Freeport dengan alasan etika.
Bank Pembangunan Asia menyetujui pinjaman untuk Tangguh, meskipun ada protes dari ornop. Pemimpin gereja Baptis Papua Pendeta Socratez Sofyan Yoman mengirim surat ke BP untuk menyatakan keberatan atas hubungan perusahaan dengan pemerintah yang melakukan tindakan sewenang-wenang di luar ‘area proyek’ Tangguh.
Secara resmi, Papua merupakan provinsi kedua terkaya di Indonesia, tetapi perhitungan Bank Dunia menunjukkan bahwa meskipun terdapat pertumbuhan rata-rata 10% dalam dekade terakhir dan aliran pendapatan meningkat sejak diberlakukannya otonomi khusus, 40% warga Papua masih hidup di bawah garis kemiskinan – lebih dari dua kali lipat angka rata-rata nasional.
Menteri Kehutanan Kaban Malam mengumumkan rencana China Light untuk menanamkan modal sebesar US$1 miliar dalam proyek penebangan dan pemrosesan kayu untuk memasok kayu keras merbau bagi fasilitas olahraga di Olympic Games 2008 di Beijing.
Hutan-hutan di Papua gundul dengan laju yang jauh lebih pesat daripada yang sebelumnya diperkirakan, menurut analisis Forest Watch Indonesia. Hanya 45% hutan yang masih utuh (17,9 juta ha). Penyebab utamanya adalah penebangan komersial besar-besaran. Greenpeace menyorot enam pabrik pemrosesan kayu besar di Papua, termasuk Henrison Iriana (anak perusahaan Kayu Lapis Indonesia). Peraturan daerah khusus (Perdasus) memberi masyarakat hak untuk mengelola usaha penebangan skala kecil, tetapi komitmen Jakarta untuk mendukung langkah desentralisasi patut dipertanyakan.
BHP mengatakan perusahaan itu tak akan membuang tailingnya ke laut di tambang nikel yang sedang direncanakan di Pulau Gag dan tak akan melanjutkan kegiatan penambangan jika daerah itu dijadikan Situs Warisan Budaya Dunia.
2007: Ada pertanyaan mengenai emisi CO2 dari proyek Tangguh di samping kekhawatiran yang terus berlanjut mengenai situasi keamanan dan pelanggaran HAM.
Buruh mogok di tambang Freeport-Rio Tinto karena praktik diskriminasi tenaga kerja. JATAM dan WALHI menerbitkan buku baru mengenai Freeport. Disampaikan petisi yang mendesak pemerintah untuk menangani masalah Freeport. Dua perempuan tewas tertembak dan seorang luka dalam demonstrasi di lokasi pertambangan.
Rencana besar untuk perkebunan kelapa sawit – antara 1 dan 3 juta hektare tengah dipromosikan di Papua. Badan Koordinasi Penanaman Modal Indonesia mengatakan bahwa terdapat lebih dari 2 juta hektare yang tersedia untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit. Saat ini tengah dikembangkan sekitar 90.000 ha di provinsi Papua dan 30.000 di provinsi Papua Barat. Gubernur Suebu mengatakan ia telah setuju untuk menyediakan sejuta hektare tanah untuk investasi kelapa sawit sesuai permintaan Sinar Mas, Medco dan Felda (BUMN Malaysia) dengan fokus untuk memasok pasar bahan bakar solar nabati (biodiesel). Sinar Mas memiliki rencana untuk proyek kelapa sawit di distrik Mappi, Boven Digul dan Merauke, serta telah menandatangani nota kesepahaman untuk 200.000 ha di masing-masing distrik. Sinar Mas dilaporkan memiliki rencana ambisius untuk 2,8 juta hektare di ketiga distrik itu, serta tiga distrik lain di bagian utara Papua (Sarmi, Keerom dan Jayapura). Investor lain dalam demam kelapa sawit ini adalah perusahaan Malaysia Genting Bhd (kelapa sawit untuk bahan bakar nabati), perusahaan Indonesia Muting Mekar Hijau (kelapa sawit dan gula); perusahaan Indonesia Rajawali Corp (distrik Keerom), Indomal (distrik Merauke). Trans Pacific, perusahaan patungan Indonesian-Singapura-Cina dilaporkan berminat untuk mengembangkan bahan bakar agro dari sagu.
Masalah yang berlarut-larut mengenai hak atas tanah, akses terhadap sumber daya alam dan pekerja migran, dilaporkan oleh International Crisis Group terkait proyek-proyek perkebunan kelapa sawit milik perusahaan Korea Korindo di distrik Boven Digul. ICG memperkirakan bahwa proyek Sinar Mas di bagian selatan Papua saja akan memerlukan didatangkannya tenaga kerja non-Papua sejumlah 42.000– lebih dari jumlah keseluruhan populasi distrik itu saat ini. Ada laporan mengenai penyiksaan dan pembunuhan dua warga Papua di dekat perkebunan Korindo dan kematian seorang pekerja Korindo (75).
Gubernur Suebu mengatakan ia ingin melindungi lebih dari setengah tanah yang ditargetkan untuk pembangunan dan menggunakan hutan lindung untuk menghasilkan kredit karbon.
2008: Gubernur Suebu menandatangani Nota Kesepahaman dengan Emerald Planet dan New Forests Asset Management untuk menaksir potensi karbon di Mimika, Mamberamo dan Merauke. Suebu mengatakan bahwa dari 31,5 juta hektare kawasan hutan di Papua, 50% diperuntukkan bagi konservasi, 20% untuk produksi dan 30% untuk konversi termasuk perkebunan dan pertanian. Proyek percontohan REDD telah dikembangkan di Pegunungan Cyclops dekat Jayapura bersama dengan Fauna and Flora International, tapi masih menunggu persetujuan dari Jakarta.
BP dan Rio Tinto mengumumkan keuntungan global dalam jumlah besar. Sementara itu di Papua, sembilan belas pendulang emas tewas ketika tailing longsor di dekat pertambangan Freeport-Rio Tinto. Di Teluk Bintuni, TIAP melaporkan adanya penambahan 100 pasukan ke Bintuni dan 30 ke Babo, dekat proyek Tangguh. Media cetak di Papua mengungkapkan keprihatinan akan pembatasan penghidupan nelayan dan relokasi di Teluk Bintuni karena proyek Tangguh.
Seiring meroketnya harga pangan dunia, direncanakan mega proyek yang disingkat MIRE (pendahulu MIFEE) untuk Merauke yang melibatkan investor dari Saudi Arabia dan dialokasikan 1,6 juta hektare tanah. Lima perusahaan lokal terlibat (PT Sumber Alam, PT Wolo Agro Lestari, PT Comexindo, PT Medco dan PT Bangun Cipta Sarana). Timbul pertanyaan mengenai apakah produksi itu sebagian besar akan diekspor atau digunakan untuk keperluan domestik.
Medco sudah mulai membangun pabrik kayu serpih di Merauke dan berencana untuk membangun pabrik bubur kayu dan kertas tahun 2012. Dua perusahaan lain, Modern Group dan International Paper dikabarkan berminat atas proyek bubur kayu di Merauke.
Koalisi 20 kelompok masyarakat sipil Papua meluncurkan kampanye di Jakarta untuk menyelamatkan warga dan hutan Papua, yang berada di bawah ancaman penebangan, perkebunan kelapa sawit, dan tanaman untuk bahan bakar agro lainnya, serta proyek jalan. Mereka ingin pemerintah berhenti mengeluarkan ijin kehutanan sebelum ada peraturan daerah mengenai hak masyarakat adat untuk mengelola sumber daya alam. Data Departemen Pertanian menunjukkan bahwa sekarang terdapat 14 perusahaan perkebunan kelapa sawit di Papua dan 6 di antaranya sudah mulai mengembangkan konsesinya; dua perkebunan kakao dan dua perkebunan sagu.
Laporan oleh gereja Protestan di Papua mengenai pengembangan proyek kelapa sawit oleh PT Rajawali Group di distrik Keerom menimbulkan kekhawatiran mengenai metode yang digunakan oleh perusahaan untuk mendapatkan akses ke tanah masyarakat dan dampak sosialnya. Jaringan ornop Foker LSM Papua mengeluarkan film mengenai kelapa sawit di Keerom.
BHP Billiton menarik diri dari proyek nikel pulau Gag. Ornop setempat mendesak dihentikannya proyek-proyek pertambangan nikel lainnya di daerah itu, yang lebih kecil dan sebagian sudah berproduksi.
2009: Komitmen perubahan iklim BP untuk proyek Tangguh dicermati lebih dekat seiring dengan akan beroperasinya proyek gas itu. Sekitar 3 juta ton karbon dioksida akan dilepaskan per tahun, menurut dokumen AMDAL.
Freeport mengakui bahwa perusahaan itu masih membayar militer Indonesia. Adanya penembakan-penembakan yang mengakibatkan korban tewas di dekat pertambangan memicu organisasi masyarakat sipil setempat untuk menyerukan dialog damai guna menyelesaikan konflik di Papua. Warga Amungme selaku pemilik tanah mengajukan gugatan baru terhadap Freeport dan menuntut ganti rugi sebesar US$30 miliar untuk perusakan lingkungan hidup dan pelanggaran HAM.
Sedikitnya 3 perusahaan eksplorasi pertambangan Australia mencari kandungan tembaga dan emas besar di Papua, yaitu Hillgrove Resources di distrik Sorong dan Manokwari, Arc Exploration Ltd (dahulu Austindo Resources Corporation) di Teluk Bintuni, melalui perusahaan bernama PT Alam Papua Nusantara, dan Nickelore Ltd, di daerah yang berbatasan dengan konsesi Freeport.
Pemerintah provinsi Papua mengumumkan rencana untuk membangun waduk pembangkit listrik tenaga air di Komauto untuk memasok listrik, mendukung proyek semen di Timika serta pembangunan pariwisata di Paniai.
2010: Pemerintah menargetkan lahan seluas 250.000 hektare untuk perkebunan tanaman industri dan tanaman rakyat pada tahun 2010-2014 dari total jumlah 2,7 juta hektare dalam skala nasional. Hutan yang baru merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca.
Penebangan liar dianggap sebagai penyebab banjir bandang di distrik Wasior yang menelan banyak korban.
Perusahaan Cina, Far East, ingin menanamkan modal dalam pertambangan batu bara di 5 daerah di distrik Manokwari.
Sudah sepantasnya pemerintah kita dapat mengatasi masalah ini. Karena jika terus – terusan seperti ini maka lama kelamaan SDA di Indonesia akan habis karena banyak dieksploitasi oleh perusahaan asing. Akibatnya juga tidak ada SDA yang tersisa bagi Indonesia. Hal ini tentunya dapat menjadi masalah besar. Selain itu, saya juga berharap bukan hanya dari pemerintah saja yang mengatasi masalah ini, namun juga bisa dari kita, masyarakat Indonesia yang bahu membahu berusaha mengusir perusahaan asing yang mengeksploitasi SDA kita. Selain itu kita juga harus menjaga SDA yang kita miliki saat ini supaya nantinya masih dapat dinikmati oleh generasi kita yang selanjutnya.



Daftar Pustaka
[2]                         http://indonesia.go.id/?page_id=6100

Selasa, 13 Februari 2018

AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan)

ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN PEMBANGUNAN
PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP


Kelompok 2

HAFID PRAYOGA
HINGGIL PANDU RUMAKSO
ILHAM MAULANA ROMADHON
JANOKO BUWONO PUTRO
JURJES AL KIFARI
KURNIA YOGO UTOMO
LOUIS ADITYA PANTUN DEWAN
M GHIFFARY ABDURRAHMAN
MOCHAMAD FACHRY ZULFIKAR
MUHAMMAD FATIH DIRGANTARA

FAKULTAS TEKNOLOGI INDUSTRI
UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2018




KATA PENGANTAR

PT. Gunadarma adalah Perusahaan yang bergerak di bidang Industri Tekstil yang memproses Benang Polyester, Benang Tekstur, Polyester Fiber dan Kain Jadi / Grey.

Untuk mengantisipasi kelangkaan listrik dan upaya efisiensi pemakaian listrik di Perusahaan, PT. Gunadarmaberencana membangun PLTU dengan bahan bakar Batubara berkapasitas 2 x 30 MW. Lokasi PLTU tersebut berada di dua Desa yaitu Desa Kembang Kuning dan Desa Cibinong dengan luas lahan yang digunakan ± 15 ha.

Dalam kaitan rencana pembangunan PLTU Batubara dan sebagai rasa tanggung jawab dalam menciptakan pembangungan yang berwawasan lingkungan, PT. Gunadarma  dengan penuh kesadaran berusaha membuat Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL). Pembuatan dokumen UKL/UPL ini mengacu pada Kep. Men LH No. 17 tahun 2001 dan Kep. Men Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1457 K/28/2000.

Dokumen ini merupakan panduan kegiatan lingkungan PLTU Batubara PT. Gunadarma yang dalam pelaksanaannya nanti akan diterapkan dengan sungguh-sungguh dan penuh kesadaran.

Akhirnya, kepada semua pihak yang telah ikut membantu dan berperan serta dalam pembuatan Dokumen UKL/UPL ini diucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya.



                        Depok, 18 Februari 2018



    PT. Gunadarma






DAFTAR ISI





KATA PENGANTAR

DAFTAR ISI

DAFTAR TABEL

DAFTAR GAMBAR

DAFTAR LAMPIRAN


BAB I
PENDAHULUAN


1.1
Identitas Pemrakarsa

1.2
Identitas Penyusun


1.3
Latar belakang rencana kegiatan


1.4
Maksud dan tujuan


1.5
Peraturan perundang-undangan.

BAB II
URAIAN RENCANA KEGIATAN


2.1
Deskripsi Proyek /


2.2
Garis besar komponen rencana kegiatan

BAB III
URAIAN KOMPONEN LINGKUNGAN


3.1
Aspek geofisika – kimia

3.2
Hidologi dan Kualitas Air


3.3
Aspek Biologi


3.4
Aspek Sosial, Ekonomi dan Budaya

BAB IV
DAMPAK-DAMPAK YANG AKAN TERJADI

BAB V
UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL)

BAB VI
UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UPL)







 
BAB I

PENDAHULUAN




1.1 Identitas Pemrakarsa

1.
Nama Perusahaan
:     PT. Gundarma




2.
Status Perusahaan
:
PMA
3.
Jenis Perusahaan
:
Textile
4.
Telephon / Fax
:
(0264) – 202311



(0264) – 201431
5.
Alamat Perusahaan
:     Jl. Margonda No 212 Depok




6.
Penanggung Jawab Perusahaan
:
Kurnia  yogo
7.
Jabatan
:
Direktur

1.2 Identitas Penyusun

1.
Nama Penyusun
:      PT. Gundarma
2.
Penanggung Jawab
:
Ghifari
3.
Alamat                              

Jl. Margonda No 212 Depok



4.
Telephone
:
(0264) – 202311 ext. 2582
5.
Team Penyusun
:     1. Aaaa  (Engineering)



2.
Bbbb (Engineering)



3.
Cbbb (Engineering)



4.
Dddd (Commercial)



5.
Eeee (Aspek Sos-Ek-Bud)



6.
Fffff (Aspek Geofisik)

1.3  Latar Belakang Rencana Kegiatan
Untuk mengantisipasi kelangkaan listrik di Indonesia dan efisiensi pemakaian listrik di Perusahaan, maka PT. Indorama Synthetics Tbk. (PT.IRS) merencanakan kegiatan pembangunan PLTU Batubara dengan kapasitas 2 x 30 MW.

Saat ini pengadaan sumber energi sebesar 40 MW berasal dari :
  1.  PLN sebesar 32 MVA (equivalent dengan 30 MW)
  2. Pembangkit milik sendiri (Genset) sebesar 10 MW.

Walaupun PLTU Batubara nantinya beroperasi, dengan PLN masih tetap tersambung secara parallel. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 dan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 17 tahun 2001, setiap kegiatan dibidang ketenaga listrikan yang tidak termasuk dalam lampiran Keputusan Menteri tersebut maka diwajibkan membuat Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

Penyusunan dokumen UKL/UPL ini mengacu kepada Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1457 K/28/MEM/2000 tanggal 3 November 2000 tentang Pedoman Teknis Penyusunan UKL/UPL untuk kegiatan Pembangkit Listrik Tenaga Termal, termasuk PLTU Batu bara didalamnya.

1.4  Maksud dan Tujuan
Penyusunan UKL/UPL mempunyai maksud dan tujuan sebagai berikut :
  1. Dampak negatif yang akan timbul oleh kegiatan ini sedini mungkin bisa dikelola dengan baik sehingga dapat diminimalkan dan mengoptimalkan dampak positif.
  2. Memantau dampak negatif yang timbul sedini mungkin sehingga penyebaran dampak negatif dapat terisolir.
  3.  Menyusun Sistem Management Lingkungan PLTU Batu bara PT. Gunadarma


1.5  Peraturan Perundang-undangan.
Peraturan perundang-undangan yang dipakai sebagai acuan dalam penyusunan UKL/UPL adalah sebagai berikut :

1.      Undang-Undang No. 23 Th. 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
2.      Undang-Undang No. 20 Th. 2002 Tentang Ketenagalistrikan
3.      Undang-Undang No. 1 Th. 1970 Tentang Keselamatan Kerja
4.      Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 Tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
5.      Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999  Tentang Pengelolaan Pencemaran Udara
6.      Peraturan Pemerintah No 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan  Pengendalian Pencemaran Air
7.      Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No.17 Th. 2001 Tentang Jenis Rencana Usaha/Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisa mengenai Dampak Lingkungan Hidup.
8.      Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. Kep-51/MENLH/10/1995 Tentang Baku Mutu Limbah Cair Bagi Kegiatan Industri.
9.      Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. Kep-13/MENLH/3/1995 Tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak.
10.  Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. Kep-48/MENLH/11/1996 Tentang Baku Mutu Tingkat Kebisingan.
11.  Keputusan Menteri Lingkungan Hidup          No. Kep-86/MENLH/ / 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan UKL dan UPL.
12.  Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 1475K/28/MEN/2000 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Lingkungan di Bidang Pertambangan dan Energi
13.  Keputusan Menteri Lingkungan Hidup No. Kep-205/BAPEDAL/07/1996 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara Sumber Tidak Bergerak..
14.  Peraturan Pemerintah No. 82/2001 Tentang Pengelolaan Kualitas air dan Pengendalian pencemaran air.
15.  Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. Kep-51/MEN/1999 Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisik di Tempat Kerja.
16.  Peraturan Menteri Kesehatan No.907/MEN-KES/SK/VII/2002 Tentang Baku Mutu Air Bersih





BAB II

                                      URAIAN RENCANA KEGIATAN


2.1 Deskripsi Proyek / Kegiatan.

A.    Nama Pembangkit :

Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Batubara

B.     Rencana Lokasi Kegiatan :



-     Desa

-     Kecamatan
-     Kabupaten
-                    Propinsi


:     Cibinong

:     Cimanggis
:     Depok
:     Jawa Barat



C.    Kebutuhan Listrik Setempat

1.  Area

-    Spinning          : 15 MW



-    Polyester         : 24 MW



-    Weaving          : 3 MW


2.
Kebutuhan power plant
:6 MW
3.
Pengembangan Pabrik
:
4 MW
4.
Cadangan
:
8 MW 
D.  Rancangan Umum Kegiatan PLTU Batu bara
1.
Daya terpasang pembangunan
: 2 x 30 MW
2.
Pola operasi pembangkit
:
24 jam/hari
3.
Luas area / yang digunakan
:
4.8 Ha
4.
Luas area yang dibebaskan
:
12.3 Ha
5.
Status lahan yang digunakan
: Hak kepemilikan tanah seluas 12.3  Ha



diluar  lahan  pabrik  yang  sudah  ada



(jumlah luas lahan keseluruhan 15 Ha)
6.
Sumber air yang digunakan
: Air permukaan danau jatiluhur
7.
Debit air yang digunakan
:
111 L/detik


: 400 m3/jam
8.
Jenis bahan baku yang digunakan
: Batu bara
9.
Kebutuhan bahan bakar
:
720 T/hari
10.
Sistem transportasi bahan baker
:
Dump Truck
11.    Kapasitas penyimpanan bahan bakar : 15 hari penyimpanan atau setara dengan 12.000 ton

12.
Kebutuhan minyak pelumas
:  1000 liter/bulan
13.
Sistem penanganan limbah


Padat
: Dijual ke pihak pabrik semen dan paving
             Cair
: Proses netralisasi

Oli bekas

Dijual ke pihak ke tiga

Sistem pendingin yang dipakai


-  tertutup
: Ya

Tinggi cerobong
:
120 meter

14. Umur rencana kegiatan PLTU
s/d :
2 Tahun

-   Tahap   pra-konstruksi

tahap
:
30 Tahun

    operasional

    -   Lama operasi diperkirakan





2.2  Sistim Pengadaan Batubara

Batubara dari tempat penambangan disupply ke Pelabuhan tanjung priok, yang mana lokasinya berjarak sekitar 250 km dari PTIRS. Dari pelabuhan tanjung priok Batubara ditransportasikan lewat jalan ke area pabrik. Selama dalam perjalanan dari pelabuhan tanjung priok sampai pabrik sepenuhnya menjadi tanggung jawab transporter. Dalam penuhan kebutuhan batubara dalam menjaga hal-hal yang tidak diinginkan baik karena keterlambatan pemasokan Batubara ataupun hal-hal lain, maka pengadaan Batubara untuk CPP dilakukan dengan sistim pengamanan stok selama 21 hari.

2.3 Proses Produksi Listrik

Di dalam PLTU Batubara, energi panas Batubara dikonversikan ke dalam energi listrik dengan bantuan peralatan boiler, turbin dan generator. Batubara dari tempat penyimpanannya dibawa ke tempat penampungan Batubara boiler atau steam generator setelah terlebih dahulu dihancurkan di ruangan penghancur Batubara. Batubara tersebut kemudian di salurkan ke alat umpan Batubara (coal feeder) yang dilengkapi alat pengatur aliran untuk dihaluskan pada mesin penghalus (Pulverizer atau coal mill) sehingga dihasilkan tepung Batubara yang halus. Batubara halus didorong dengan udara panas yang dihasilkan dari Primary Air Fan dan dibawa ke pembakar Batubara dengan cara menginjeksikan Batubara halus tersebut keruang bakar boiler. Di dalam ruang pembakaran Batubara dibakar sampai seperti gas dan terjadi perpindahan panas dengan air yang mengalir dalam pipa-pipa yang ada dalam boiler sehingga air berubah menjadi steam. Udara panas yang dihasilkan berasal dari fan yang bernama Forced Draft Fan, yang mana menggambarkan udara panas dari salah satu bagian atas boiler dan melewatinya melalui Air Pre-heater. Forced Draft Fan juga mensuplai udara ke pembakar Batubara untuk menunjang proses pembakaran. Debu yang jatuh ke bagian bawah boiler secara berkesinambungan keluar dan ditampung. Gas yang keluar dari proses pembakaran pada boiler ditangkap dengan Induced draft Fan melalui Electrostatic Precipitator (ESP) . ESP ini dapat memisahkan fly ash 99.8 % dengan bantuan sistem elektoda tegangan langsung yang sangat tinggi. Sisa gas yang keluar dalam jumlah yang sedikit kemudian dikeluarkan lewat cerobong yang tinggi. Abu (ash) dikumpulkan pada penampung debu ESP (ESP hopper) yang kemudian didorong secara pneumatic ke silo tertutup yang selanjutnya dibuang dan dilandfill, dimanfatkan untuk pembuatan blok-blok, produksi semen dll.
Panas yang dikeluarkan dari hasil pembakaran Batubara diserap oleh pipa-pipa berisi air yang ada pada boiler untuk merubah air menjadi steam jenuh (saturated steam), yang selanjutnya dipanaskan lagi di super heater menjadi steam kering jenuh (dry super heated steam). Steam


tersebut kemudian disalurkan ke turbin bertekanan tinggi dengan bantuan pipa-pipa tebal bertekanan tinggi dimana steam itu dikeluarkan lewat nozzle-nozle mengenai baling-aling turbin. Kekuatan steam yang mengenai baling-baling menjadikan turbin berputar. Shaft disambungkan dengan Generator berupa silinder elektromagnetik besar sehingga ketika turbin berputar, rotor juga berputar. Rotor generator tergabung dalam stator. Stator adalah gulungan menggunakan batang tembaga sebagai pendingin internal. Listrik dihasilkan dalam batang-batang tembaga stator dengan elektrostatik didalam rotor melalui putaran magnet. Generator transformer kemudian menaikkan tegangan listrik sekitar 10 kV ke 20 kV atau sesuai dengan yang diperlukan transmisi berikutnya.

Flow diagram Proses PLTU Batubara dapat dilihat pada gambar 2.1.

2.4 Plant Water dan Sistim Cooling Water


Air yang diperlukan untuk plant water sekitar 400 m3/jam, sebagaimana terlihat pada neraca air (gambar 2.2).
Pemakaian air akan diambil dari Danau Jatiluhur. Pompa yang ada sekarang ini diltempatkan pada Poonton di Danau. Satu pompa yang ada berfungsi sebagai spare mempunyai kapasitas 400 m3/jam. Pompa tambahan sebgai pompa stand by yang berkapasitas sama akan dipasang. Line pipa sekitar 3000 m akan disambung dari Pump House ke area CPP. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut di atas maka telah direncanakan membangun pump house permanen pada area lokasi yang sesuai di Danau Jatiluhur yang mana saat ini sedang pengajuan permohonan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini PJT. II. Pump house merupakan rumah untuk pompa baru dan pompa-pompa yang ada.
Perlakuan awal plant dengan clarifier jenis tabung pengendap telah diajukan. Penyimpan air clarifier dengan kapasitas sama dengan untuk 8 (delapan) jam kebutuhan CPP akan disiapkan. Begitu juga penyimpan air untuk air pemadam kebakaran akan disiapkan.

Sistim sirkulasi pendingin menggunakan mechanical draf cooling towers akan digunakan untuk condenser dan sistim cooling water alat pembantu. Air yang sudah dijernihkan akan digunakan untuk make-up cooling water. Perlakuan sirkulasi cooling water dengan dosing chlorine dan asam akan diadopsi.
Cooling water akan dipompakan basin sirkulasi cooling water dengan 3 pompa cooling water (2 jalan +1 stand by) untuk mengambil alih beban panas condenser. Melalui pompa ACW secara terpisah beban panas dari peralatan pembantu akan tidak teratur.

2.5 Demineralisasi Plant dan Sistim Make-up Heat Cycle


Sebagaimana terlihat pada gambar neraca air (gambar 2.2), dengan mempertimbangkan rata-rata make-up 3 % untuk heat cycle, make-up untuk proses condensate dan proses kebutuhan plan Dmbekerja pada kapasitas 38 m3/jam. Dua rangkaian dengan masing-masing kapasitas 35 m3/jam diajukan untuk dipasang di area CPP.
Di dalam DM plant, air pertama-tama disaring melalui saringan bertekanan unit filter carbon aktiv, semua dipasang didalam bangunan DM plant. Air filter akan dilewatkan melalui bed resin kation, degassifier towers, bed resin anion dan mixed bed exchangers dan kemudian air demineralisasi disimpan didalam tanki penyimpanan air DM Sistem penangan asam dan basa alkali disiapkan secara layak dalam DM plant.

2.6 Air Effluent


Secara philosophi penggunaan kembali secara maksimal waste water yang ditreat dan yang direcycling akan diadopsi pada plant ini untuk meminimalkan pemakaian air yang diperlukan dan meminimalkan kuantitas effluent yang keluar plant. Sebagaimana terlihat pada diagram neraca air, air yang diperlukan untuk batubara dan plant penanganan debu akan diambil dari cooling tower blow down untuk mengurangi keperluan air bersih.
Proses demineralisasi dalam DM plant akan terbentuk effluent asam dan basa alkali selama regenerasi dari dua jenis perpindahan. Untuk itu akan dibuat penetral effluent dari DM plant akan dikirim pit netralisir. Waste water yang lainnya juga secara terpisah akan dikumpulkan dan selanjutnya diumpankan ke pit netralisir setelah perlakuan. Air dari pit netralisir akan digunakan untuk kebun dan tanaman lain dan sisanya akan dibuang ke drainase setelah secara cermat dipantau untuk menyakinkan bahwa air yang akan dibuang benar-benar memenuhi baku mutu lingkungan.

2.7  Sistim Pengelolaan Limbah Padat

Limbah padat yang dihasilkan dari kegiatan PLTU ini berupa :

-          Kerak
Limbah ini berasal dari pembersihan pipa-pipa boiler. Jumlah kerak yang dihasilkan relative lebih kecil, kandungan kerak berupa senyawa Fe2O3.

-          Abu batubara (fly ash dan bottom ash)

Partikel debu dihasilkan dari fly ash dan bottom ash, sebanyak 8,1% dari jumlah batubara yang masuk (720 ton/hari) atau sebesar ± 58 ton/hari. Dari data design alat, jumlah fly ash yang masuk ke Electrostatic Precipitator(ESP) sebesar 90% dari jumlah abu batubara (58 ton/hari) atau sebesar 52,2 ton/hari dan jumlah bottom ash sebesar 10 % dari jumlah abu batubara, 58 ton/hari atau sebesar 5,8 ton/hari. Penanganan fly ash menggunakan alatElectrostatic Precipitator (ESP) yang kemudian digabungkan denganbottom ash dijual ke perusahaan semen atau paving block dengan terlebih dahulu mendapatkan ijin pemanfaatan debu batubara dari kantor KLH Jakarta, dan sisa yang tidak dapat dijual ditimbun ke areal penimbunan (landfill) di lokasi PLTU batubara PT. IRS. Areal penimbunan (landfill) akan dibuat setelah terlebih dahulu mendengarkan arahan dari KLH Jakarta dan DPLHPE Purwakarta serta dilakukan feasibility study sebelumnya.

Fly ash dan bottom ash dari ruang pembakaran Boiler dan ESP ditransfer dengan pipa tertutup ke 2 unit silo tertutup. Dari silo, abu tersebut ditransfer ke truk tertutup, yang kemudian dibawa ke pabrik semen atau paving block yang telah mendapatkan rekomendasi dari KLH. Selanjutnya apabila ash dari silo penuh dan tidak dapat diangkut, maka akan dilakukan penimbunan pada landfill yang berada di sekitar power plant setelah sebelumnya di siram dengan air sampai kandungan airnya sekitar 30 % , permukaan atasnya ditutup dengan terpal dan secara periodic dilakukan penyiraman untuk menjaga kelembaban material. Setelah dicapai batas maksimum penimbunan akan dilakukan penutupan dengan Pelapis Penutup Akhir (PPA) seperti yang disyaratkan dalam Keputusan Kepala Bapedal no.: KEP-04/ BAPEDAL/09/1995 tentang Tata Cara Persyaratan Penimbunan Hasil Pengolahan, Persyaratan Lokasi Bekas Pengolahan dan Lokasi Bekan Penimbunan Limbah B3, dimana tumbuhan diatasnya berupa tanaman rerumputan.

2.8  Sistem Penanganan Limbah Cair

Limbah cair berasal dari blow down cooling tower dan boiler serta air sisa regenerasi. Limbah cair ini direcycle kembali ke water treatment plant dan dimasukkan kembali untuk kebutuhan cooling tower dan boiler (siklus tertutup). Air dari kondensat atau dari blow down cooling tower yang tidak dikembalikan akan ditampung di bak penampungan untuk selanjutnya dinetralisir pada pit netralisir.
Limbah cair berupa oli bekas sebesar 1000 liter/bulan ditampung didalam drum dan kemudian dijual pihak ke tiga.

2.9  Sistem Penanganan Limbah Gas

Emisi gas SO2

Untuk menekan emisi gas SO2 digunakan unit FGD (Flue GasDesulphurisasion), yang mempunyai effisiensi lebih dari 70 %. Pada proses ini bubuk kapur yang digunakan sebagai reagent untuk menyerap SO2 di dalam flue gas. Reaksi yang terjadi adalah :

CaO + H2O  Ca(OH) 2

Ca(OH) 2 + SO2   CaSO3. 1/2H2O + 1/2H2O
CaSO3. 1/2H2O+3/2H2O + 1/2O2  CaSO4. 2H2O

CaO sering digunakan sebagai bahan reaksi dalam proses FGD, dengan

demikian Ca(OH)2 dapat bereaksi dengan SO2, berarti serbuk Ca(OH)2 dapat juga langsung digunakan sebagai bahan reaksi.

Ca(OH)2 juga dapat dimasukan kedalam alat pelembab udara sesudah dicampur dengan debu yang datang dari ESP dan debu yang terkumpul dalam dust collector mechanic. Selanjutnya campuran debu kapur dilembabkan dari kandungan air 2% ke sekitar kandungan airnya 5%. Dengan bantuan dorongan udara fluidizing dan tarikan tekanan negative dari duct campuran debu kapur diarahkan kedalam duct. Komponen reactive flue gas dengan cepat terserap kedalam komponen yang mempunyai sifat alkali pada campuran debu kapur. Air secara simultan diuapkan menaikkan temperatur flue gas untuk mengeffisienkan pengumpulan SO2.

Selanjutnya lapisan air sekitar reagent permukaan partikel menebal secara cepat, dan teruapkan dan tersebar terbawa SO2. Flue gas yang keluar dilewatkan pada ESP dimana debu-debu dalam flue gas akan ditangkapnya.

Emisi gas NO2
Pada umumnya alat yang digunakan untuk menekan gas emisi NO2 adalah Selective Catalytic Removal (SCR). Unit alat ini digunakan jika gas NO2 yang keluar bersama flue gas melebihi nilai ambang batas yang ditentukan. Dari hasil perhitungan secara teori nilai gas NO2 yang keluar bersama flue gas masih dibawah nilai ambang batas, yaitu dibawah 700 mg/m3 (dapat dilihat pada lampiran no 6 tentang perhitungan perkiraan emisi gas buang PLTU Batu bara). Sedangkan baku mutu emisi gas NO2 berdasarkan KEP-13/MENLH/3/1995 TENTANG BAKU MUTU EMISI SUMBER TIDAK BERGERAK UNTUK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA UAP BERBAHAN BAKAR BATU BARA (BERLAKU EFEKTIF TAHUN 2000) adalah 850 mg/m3. Dengan demikian emisi gas NO2 yang keluar cerobong belum perlu ditreatment dengan menggunakan unit alat tersebut.

Emisi gas lain
Untuk emisi gas lain yang keluar bersama flue gas, untuk mngetahui dampaknya terhadap lingkungan hanya dilakukan pemantauan secara regular tiap tiga bulan sekali yaitu lewat pemantauan udara ambient pada tempat-tempat tertentu yang kemudian dibandingkan dengan nilai ambang batas yang berlaku.

2.10     Tinggi Cerobong

Ketinggian cerobong didesign dengan mempertimbangkan aspek pengendalian pencemaran udara dengan melihat lokasi dan kegiatan lain disekitarnya. Dari data design cerobong yang direncanakan adalah 120 meter dari permukaan tanah. Perhitungan tinggi cerobong mengikuti standar internasional serta berdasarkan Keputusan Kepala Bapedal no. Kep. 205/07/BAPEDAL/1996 Lampiran III tentang Persyaratan cerobong. Persyaratan tersebut antara lain tinggi cerobong minimum 2 –2,5 kali tinggi bangunan disekitarnya sehingga lingkungan disekitar cerobong tidak terkena turbulensi.
2.11 Jangka waktu pembangunan dan operasional PLTU

Jangka waktu pembangunan mulai dari tahap pra konstruksi sampai dengan operasional diperhitungkan 2 tahun, sedangkan umur operasional PLTU di perhitungkan berlangsung selama 30 tahun.

Hubungan Dengan Kegiatan Lain

-  Sebelah Utara berbatasan dengan
:
Jl. Raya Bogor
-
Sebelah
Selatan
berbatasan
:    PT. ada ada aja

dengan




-  Sebelah Timur berbatasan dengan
:   Tanah masyarakat Desa Cibinong, Desa





Kembang Kuning dan PT. Indo Panca
-  Sebelah Barat berbatasan dengan
:   PT.  Indorama  Divisi  Spinning,  Mess





Elegant  dan  tanah  masyarakat  Desa





Kembang Kuning
-
Pemukiman


:  Sekitar 200 m dari bangunan utama
-
Kawasan Industri

:  Sekitar 200-750 m dari bangunan utama
-
Sekolah


:
Sekitar 1000 m


2.12     Garis Besar Komponen Rencana Kegiatan.

A.    Tahap Pra Konstruksi

Survey

Survey lokasi untuk kegiatan ini dilakukan di beberapa lokasi didaerah kembang kuning :
1.  Tanah masyarakat sekitar PT. ada ada aja
2.  Tanah masyarakat sekitar PT. Indorama
Dari beberapa kali survey ditentukan lokasi rencana kegiatan didaerah :
-
Lokasi
: Tanah masyarakat
- Desa
: Cibinong
-
Kecamatan
: Cimanggis
-
Luas lahan
: 15 Ha (termasuk lahan yang sudah ada)


B. Tahap Konstruksi

1.    Pembukaan dan pematanganlahan 1.a. Pembukaan lahan


Lahan yang dibebaskan seluas 12.3 Ha terdiri dari lahan tanah sawah dan kebun bambu. Lahan tersebut dibuka dengan cara ditebang oleh masyarakat sekitar.

1.b.  Pematangan lahan

Lahan yang sudah dibuka selanjutnya dipadatkan dengan rencana pematangan 10 ha menggunakan alat berat untuk konstruksi seperti crane, eksavator dll.

2.      Mobilisasi peralatan berat

Mobilisasi peralatan berat akan dilakukan dengan cara bertahap sesuai Kebutuhan projek.

3.        Pembangunan prasarana dan sarana

a.                Pembangunan jalan

Pembangunan jalan yang akan dilakukan pada kegiatan PLTU di
Indorama mulai pada :
a.Pembangunan jalan utama : 600 m, dimulai dari pintu gerbang
masuk
sampai bangunan utama pabrik.
b.Pembangunan jalan dalam sekitar 850 m

b.                Pembangunan utama. Pembangunan utama meliputi :
1.    Pembangunan pabrik

2.    Pembangunan gudang bahan baku dan waste
3.    Pembangunan kantor. c. Lain-lain
Berupa pembuatan taman dan penghijauan di area tertentu.

4.      Pengerahan Tenaga Kerja.

Jumlah tenaga kerja yang diperlukan selama konstruksi terdiri dari :
- Kontraktor
: 200 – 400 Orang
-
Karyawan kontrak
:
10
Orang
-
Karyawan tetap
:
80
Orang secara bertahap

5.    Jangka waktu pembangunan.

Pembangunan untuk kegiatan PLTU direncanakan akan selesai dalam waktu 2 tahun dan direncanakan pada bulan September Tahun 2020 sudah melakukan commissioning dan pada bulan Desember Tahun 2022 Start-up plant diharapkan bisa berjalan dengan lanca


c.                   Tahap Operasi

1.             Kegiatan Operasi

Kegiatan operasi PLTU Batubara PT. IRS dilakukan selama 24 jam terus menerus. Kegiatan operasi PLTU Batubara ini akan menghasilkan energi listrik sebesar 2 x 30 MW dengan Batubara yang diperlukan per harinya sekitar 720 T/hari.

2.             Kegiatan Pemeliharaan

Kegiatan pemeliharaan dilakukan dengan sistem informasi komputer yang sudah terproses secara otomatis. Kegiatan ini akan keluar sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Dalam kegiatan ini tidak hanya melakukan kegiatan sesuai jadwal akan tetapi dilakukan analisa kegiatan tersebut sehingga kehandalan mesin-mesin akan selalu terjaga dengan baik Dalam hal melakukan perawatan peralatan utama , seperti perawatan ESP karena perlu perbaikan atau hal lainnya, maka untuk hal tersebut plant akan distop, untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terutama yang menyangkut lingkungan.

3.               Jumlah Tenaga Kerja

Pada tahap operasi, jumlah tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan ini adalah sebagai berikut :

Tenaga ahli
:
9 orang
Tenaga lokal


- Manager
: 5 orang
-
Staff
:
32 orang
-
Operator
:
56 orang
-
Lain-lain
:
12 orang
Tenaga kontraktor


-
Tetap
:
20 orang
-
Tidak tetap
:
20 orang




D.  Tahap Pasca Operasi

Diharapkan kegiatan ini berlangsung secara berkesinambungan sesuai pasokan bahan baku yang ada. Diperkirakan kegiatan ini akan berlangsung lebih dari 30 tahun dan setelah lewat masa operasi PLTU Batubara akan dilakukan pembongkaran mesin-mesin dan bangunan yang ada.




BAB III

URAIAN KOMPONEN LINGKUNGAN


3.1  Aspek Geofisika – Kimia

3.1.1 Iklim

Letak rencana PLTU PT. Gunadarma, berada di Desa Cibinong Kecamatan Cimanggis  Depok Propinsi Jawa Barat. Stasiun pengamatan yang mewakili untuk daerah ini adalah stasiun pengamatan Perum Jasa Tirta II (PJT II) Jatiluhur Purwakarta, data diambil selama 8 tahun sejak tahun 1996 – 2003. Data iklim meliputi suhu, kelembaban nisbi udara, curah hujan dan hari hujan, serta keadaan angin.

a.          Tipe iklim

Melihat data iklim didaerah rencana PLTU, maka daerah ini dapat diklasifikasikan ke tipe iklim tropika basah dengan curah hujan tahunan mencapai 2719 mm. Pada umumnya periode bulan basah tiap tahunnya berlangsung selama 7 bulan dari bulan September sampai dengan bulan Maret.

b.            Curah Hujan

Curah hujan (CH) rata-rata tahunan didaerah rencana PLTU dan sekitarnya adalah sekitarnya adalah 2719 mm. Periode bulan basah (CH > 200 mm/bulan) berlangsung selama 7 bulan dengan curah hujan tertinggi terjadi pada tahun 2002 yaitu pada bulan Februari (818 mm). Periode bulan kering (CH < 100 mm/bulan) berlangsung selama 4 bulan, pada umumnya terjadi pada bulan Juni sampai September

c.          Suhu dan Kelembaban Udara

Suhu mempengaruhi besarnya curah hujan, laju evaporasi dan transpirasi. Suhu juga dianggap sebagai salah satu faktor yang dapat memperkirakan dan menjelaskan kejadian dan penyebaran air di muka bumi.

Suhu udara rata-rata didaerah rencana PLTU sebesar 260C, dengan suhu minimum sebesar 230C dan maksimum 320C. Rata-rata kelembaban udara tahunan sebesar 85%, dengan kelembaban udara rata-rata bulanan tertinggi sebesar 90% dan terendah sebesar 76%.

c.                 Arah dan Kecepatan Angin

Angin adalah gerakan massa udara, yaitu gerakan atmosfer atau udara nisbi terhadap permukaan bumi. Parameter tentang angin yang biasanya dikaji adalah arah dan kecepatan angin.

Dalam satu hari, kecepatan dan arah angin dapat berubah-ubah. Perubahan ini seringkali disebabkan oleh adanya beda suhu antara daratan dan lautan. Angin pada umumnya bertiup dari bidang permukaan lebih dingin ke bidang permukaan lebih hangat. Misalnya pada siang hari di bulan kemarau, arah angin cenderung bertiup dari lautan ke arah daratan yang lebih hangat.
Kecepatan angin maksimum dilokasi rencana PLTU PT. Gunadarma dan sekitarnya 1.1 m/det. Arah angin rata-rata setiap tahun mengalami perubahan arah. Pada saat musim hujan antara bulan September – Maret arah angin dominant berkisar antara Barat dan Barat Laut dengan kecepatan maksimum 1.1m/det. Sedangkan pada bulan kemarau antara bulan April – Oktober arah angin berkisar antara Timur Laut dan Selatan.

e.              Kualitas Udara, Kebisingan dan Getaran

Kualitas udara disekitar lokasi rencana PLTU berdasarkan hasil pengukuran langsung di lapangan yang dilakukan Balai Hyperkes Bandung pada Bulan Oktober 2003 menunjukkan bahwa secara umum masih tergolong baik dimana nilainya masih dibawah baku mutu ambient yang disyaratkan Peraturan Pemerintah no. 41 tahun 1999.

Sumber kebisingan berasal dari mesin-mesin pengolahan, genset, kendaraan yang keluar masuk pabrik (container, dumtruck, mini bus, sedan dan lain- lain) yang lokasinya berdekatan dengan rencana kegiatan PLTU. Tingkat kebisingan umumnya masih memenuhi baku mutu (Kep. Meneg. LH no. Kep-48/MENLH/11/1996 tentang Baku TingkatKebisingan




3.1.2    Fisiografi

Berdasarkan bentuk bentang alamnya, permukaan tanah daerah studi dan daerah disekitarnya bergelombang hingga berbukit, berelief halus dengan kemiringan lereng bervariasi dengan kemiringan dari rencana lokasi PLTU sektar 15 m sampai 45 m relative terhadapbenchmark lokal yang digunakan selama waktu konstruksi dari pabrik PT. Indorama yang ada dan sedang beroperasi. Bentuk tanah umumnya berasal dari tanah vulkanik dan tanah yang berasal dari lahar kaki Gunung Tangkubanperahu. Sedangkan lokasi utama rencana PLTU berada pada daratan lembah bergelombang dengan
ketinggian 15 m sampai 17 m dari permukaan tanah. Lebar lembah sekitar 50 m yang sebelumnya ditanami pohon padi dengan pohon buah-buahan pada umumnya pohon pisang pada bagian perbukitan sekiran lembah. Rencana kegiatan PLTU berada pada ketinggian 97 m sampai 117 m dari permukaan laut


3.1.3 Geologi

Morfologi

Letak tanah PLTU ± 8 km dari kota Purwakarta, ketinggian tanah kira-kira dari permukaan air laut sekitar 114 m – 115 m. Tanah sedikit berbukit dan mempunyai lembah tinggi dan ditanami padi, pohon bamboo, pohon pisang serta pohon rambutan.

Topografi

Topografi daerah rencana lokasi PLTU merupakan daerah bergelombang hingga berbukit, berelief halus dengan kemiringan lereng bervariasi dengan kemiringan 150.

Geologi

Gelogi tanah pada lokasi rencana PLTU, tidak banyak batu- batuan hanya ada cadas dan tanah lempung serta lanau. Permukaan tanahnya terdiri dari tanah merah dan pada kedalaman 6 meter terdapat tanah lanau.


Struktur dan jenis tanah

Struktur tanah terdiri dari tanah merah, tanah lempung, lanau. Permukaan tanah berupa tanah merah, sedangkan pada kedalaman 6 meter kebawah tanah sudah mengandung pasir, lempung dan lanau. Pada posisi tanah rendah di bawah, permukaan tanah sudah lanau dan lempung. Pada kedalaman 2 meter ke bawah dari tanah sawah kondisi tanah sudah lanau kehitam-hitaman.


Kestabilan tanah

Kestabilan tanah relatif stabil mempunyai kohesi c antara 0.3 kg/cm2 sampai dengan 1 kg/cm2, dan mempunyai sudut geser antara 8 sampai dengan 13 derajat. Muka air tanah ada pada tanah rendah (lembah) yang berupa sawah


3.2
Hidrologi dan kualitas air

3.2.1 Karakteristik sungai dan atau danau.

Karakteristik  sungai yang mengalir ke area kegiatan PLTU  PT. Gunadarma adalah

sebagai berikut :


-
Jenis sungai
: anak sungai (sungai Cikuda, anak sungai Cikembang)

-
Penggunaan air
: dipakai untuk pertanian.

-
Sumber air
: berasal dari air buangan industri sektor kembang kuning.

Karakteristik Danau

Lokasi PLTU sangat dekat dengan lokasi danau jatiluhur Purwakarta ± 500 m. Air danau Jatiluhur merupakan air pasokan untuk proses PLTU PT. Gunadarma. Danau Jatiluhur mempunyai volume air pada muka air waduk normal 107 m adalah sebesar 2.448 milyar m3, dengan luas danau pada muka air waduk 107 m adalah 83 Km2. Menurut informasi dari PJT. II, tentang neraca air bahwa laju alir rata-rata sumber air yang masuk ke danau adalah sekitar 240 m3/detik, sedangkan laju alir rata-rata kebutuhan air adalah sekitar sekitar 235 m3/detik. Dari jumlah laju alir rata-rata kebutuhan air yang digunakan, untuk industri sekitar 5 – 7 %.






3.2.2    Kualitas air

Dari hasil analisa air, baik yang diambil dari air sebelum masuk area rencana PLTU maupun air yang keluar setelah rencana PLTU dengan jumlah sampel air yang diambil sebanyak 4 sampel, menunjukan bahwa hasilnya masih dibawah baku mutu air (SK. Gubernur Jawa Barat No.6 Tahun 1999, Lamp. II, tentang Baku Mutu limbah cair Untuk Industri Tekstil), kecuali ada satu sampel yang diambil dari outlet PT. Cipta Artha Graha Mulya hasilnya ada dua parameter (COD dan TSS) yang bermuara ke sungai Cikuda, hasilnya diatas baku mutu air. Hal yang sama untuk air sungai Cikembang, tempat muaranya sungai cikuda secara keseluruhan hasilnya masih di bawah baku mutu air permukaan (Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001, Golongan IV

:     Air yang peruntukannya dapat digunakan untuk mengairi pertanian dan usaha perkotaan peruntukan lain yang mensyaratkan mutu air yang sama dengan kegunaan tersebut).


3.3       Aspek Biologi

3.3.1    Flora

Tanaman yang ada di pekarangan pabrik pada umumnya terdiri dari kelompok tanaman hias seperti, cemara, angsana, palm, rumput, Sedangkan jenis tanaman yang berada diluar pabrik umumnya didominasi oleh ekosistem tanaman kebun seperti mangga, pisang, rambutan dan kebun bambu.

3.3.2    Fauna

Dari pengamatan langsung di lapangan diperoleh beberapa hewan mamalia liar seperti, tikus (ratus sp.), kelelawar (micro chiropteria), sedangkan hewan liar lain yang ditemukan antara lain, jenis reptilia seperti kadal (mobouya multifasciata), dan cecak (hemidactylus frenatus). Disamping itu binatang lain yang ditemukan di sekitar lokasi kegiatan adalah katak sawah (rana sp.) dan katak buduk (bufo sp.), serta dari jenis moluska seperti bekicot (achatina fulica). Jenis hewan peliharaan yang dimiliki penduduk setempat adalah kerbau, sapi, kambing, domba, ayam, ungas, kucing dan anjing.

3.3.3    Biota air

Plankton dan benthos merupakan parameter yang digunakan dalam studi ini. Biota perairan yang diamati dalam studi ini adalah biota perairan sungai Cikembang, sungai Cikuda sepuluh meter setelah jembatan, keluaran PT. Mascot, dan gabungan keluaran PT. Indorama (Polyester dan Spinning) dan PT. Indaci. Parameter yang digunakan dalam analisa plankton dan benthos adalah jumlah individu/ml sample, jumlah Taxa, indeks diversitas (keanekaragaman, H) dan equitalitas (homoginitas/keseragaman, E)


3.4  Aspek Sosial Ekonomi dan Budaya
Gambaran keadaan sosial ekonomi dan budaya masyarakat diperoleh dari data sekunder dan survai lapangan pada bulan September 2017. Pengkajian aspek ini diarahkan pada parameter yang terkait dengan dampak lingkungan yang diperkirakan akan timbul dengan adanya proyek PLTU PT Gunadarma.
Jumlah dan Kepadatan Penduduk
Lokasi pabrik PT Gunadarmadi Desa Cibinong. menurut data sekunder bulan September 2003 berpenduduk 7036 orang dengan luas desa 463,815 HA. Atau rata-rata kepadatan penduduk 1411 orang/km² dengan jumlah angkatan kerja sebanyak 3814 orang terdiri dari petani 116 orang, pedagang 68 orang, pensiunan 42 orang, karyawan buruh 3627 orang.
Mata pencaharian penduduk Desa Cibinong terdiri dari Buruh, Buruh Tani dan Petani Pemilik (80%) sedangkan sisanya berusaha di berbagai sektor seperti Pegawai Pemerintah, Karyawan Perusahaan Swasta dan ABRI. Tingkat pendapatan (pendapatan bersih) dari rata-rata Buruh adalah Rp. 15.000 – Rp. 20.000/hari, Buruh Tani Rp. 10.000 – Rp. 15.000/hari. Pekerja bangunan Rp. 20.000 – Rp. 25.000/hari. Pendapatan diatas belum termasuk biaya makan. Bagi yang bekerja di pemerintah dan ABRI mengikuti standar PNS dan ABRI, sedangkan bekerja di Perusahaan Swasta diberlakukan UMR yang berlaku yaitu Rp. 524.000/bulan.









BAB IV

DAMPAK-DAMPAK YANG AKAN TERJADI
Kegiatan PLTU Batubara yang akan dibangun oleh PT. Gunadarma sudah barang tentu akan memberikan dampak lingkungan baik pada saat pra konstruksi, konstruksi maupun pada saat pabrik beroperasi.






BAB V

UPAYA PENGELOLAAN LINGKUNGAN (UKL)


Dampak terhadap lingkungan yang akan terjadi dari kegiatan PLTU Batubara yang akan dibangun oleh PT. IRS, perlu dilakukan upaya-upaya pengelolaan sehingga dampak tersebut dapat di solir atau di minimalkan.

Upaya Pengelolaan Lingkungan yang dilakukan PT. Gunadarma. Meliputi kegiatan :

1.
Pra - Konstruksi
:
a.
Pembebasan lahan



b.
Pembukaan lahan
2.
Konstruksi
:
a.
Pemadatan lahan



b.
Mobilisasi alat berat



c.
Pembangunan sarana dan prasarana
3.
Operasi PLTU
:
UPL limbah padat



UPL limbah cair



UPL limbah gas
4.
Pemeliharaan
:
UPL bekas kemasan



UPL oli bekas
5.
Pasca-operasi
:
a.
Debu



b.
Kebisingan






 




BAB VI

UPAYA PEMANTAUAN LINGKUNGAN (UPL)


Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) yang akan dilakukan dari kegiatan PLTU Batubara PTGunadarma dalam upaya memantau kemungkinan dampak yang akan terjadi dari kegiatan tersebut. UPL dari kegiatan ini meliputi :


1.    Tahap Konstruksi PLTU       :    -      Pematangan lahan

-            Mobilisasi dan pembangunan sarana dan prasarana
2.    Tahap Operasi PLTU            :    -      Pemantauan Raw material
-            Pemantauan limbah padat
-            Pemantauan limbah cair
-            Pemantauan limbah gas
-            Pemantauan gangguan kerja
3.    Tahap Pasca-operasi              :    -      Limbah cair dari bak control
-            Gangguan kerja